Spread the love

beritamenang.com  – Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (BPOM RI) sekarang mewajibkan label peringatan “BPM yang berpotensi mengandung” pada banyak produk air minum kemasan polikarbonat. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya melarutkan senyawa tersebut dalam makanan. situs judi slot gacor

Mengutip Mayo Clinic, BPA, atau bisphenol A, telah menjadi bahan kimia yang digunakan untuk membuat jenis plastik tertentu sejak 1950. BPA banyak terdapat pada air minum dalam kemasan (AMDK). BPA juga dapat digunakan pada produk konsumen lainnya.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa BPA dapat bermigrasi atau larut dari wadah yang dibuat dengan BPA ke dalam makanan dan minuman. Paparan bahan kimia BPA dapat memengaruhi segalanya, mulai dari kesehatan otak hingga kesehatan prostat. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara BPA dapat meningkatkan tekanan darah, diabetes tipe 2, dan penyakit kardiovaskular.

Mengutip pengumuman resmi BPOM, beberapa negara, seperti Prancis, Brasil, dan Kolombia di Amerika Serikat, telah melarang penggunaan BPA dalam botol air minum karena berisiko melarutkan senyawa yang dapat menyebabkan kanker, infertilitas, dan disfungsi reproduksi. .

Padahal, ada beberapa cara untuk mencegah risiko BPA berpindah ke makanan atau minuman yang dikonsumsi, seperti menghindari paparan suhu tinggi. Hal ini karena dapat merusak kemasan dan melarutkan BPA ke dalam produk yang dikonsumsi.

Lantas apakah BPOM akan melarang produk minuman kemasan yang mengandung BPA?

Penny menegaskan, penggunaan botol air minum polikarbonat, termasuk galon isi ulang, tidak dilarang. Hal ini untuk memastikan tidak ada kerugian ekonomi bagi para pelaku trading.

Tempat penyimpanan air minum,” jelas Benny. Dari siaran pers yang diterima dari Detikcom pada Rabu, 6 Juni 2022.

Label untuk produk yang diperdagangkan diperlukan jika dapat dipenuhi. Tidak termasuk dalam daftar BPA “.

Produk air minum dengan kemasan polikarbonat yang tidak perlu mencantumkan label harus memenuhi ambang batas nilai deteksi minimal 0,01 bbl/hari, dan BPA harus diangkut dalam kemasan plastik polikarbonat untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian pelabelan yang dipersyaratkan oleh BPOM untuk produk polikarbonat berdasarkan Label Pangan Manufaktur dalam Peraturan Badan POM 31 sebagaimana telah diubah tahun 2018.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *