Spread the love

Jakarta, – Ratusan CPNS yang lolos seleksi pada 2021 telah mengundurkan diri.

Alasan mundurnya partai itu beragam, menurut Satya Pratama, direktur Biro Humas dan Kerjasama Hukum Badan Layanan Umum Nasional (BKN). Namun, dia tidak merinci alasan pengunduran diri CPN. slot gacor hari ini pragmatic play

“Ya banyak alasannya,” kata Satya, Kamis (26 Mei 2022) saat ditanya soal verifikasi .

Menurutnya, pengunduran diri Partai Komunis Nepal yang mati merugikan pemerintah.

Hal ini dikarenakan konfigurasi keagenan yang akan diisi masih kosong. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara untuk masuk CPNS cukup tinggi.

Oleh karena itu, Satgas bahwa para CPNS yang dirikan akan diberi sanksi.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi diri akan disanksi.

Satya menjelaskan beberapa sanksi berupa denda di insta masing-masing. Bagi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, pelamar yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rs 35 juta.

Satya mengatakan badan intelijen pemerintah (BIN) bisa mengenakan denda hingga Rp 100 juta untuk denda terhadap CPNS.

Ia mengundurkan diri sebesar Rp 25 juta setelah dinyatakan lulus, mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta setelah diangkat menjadi PNS, diangkat menjadi CPNS untuk mengikuti pelatihan intelijen dasar dan lainnya, kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta. “

Menurut data Satya, 105 orang berhenti. Pada tahun 2021, jumlah peserta yang lulus CPNS mencapai 112514.

Departemen Perhubungan (Kemenhub) paling banyak mengundurkan diri dari CPNS dengan 11 orang.

Di bawah ini adalah data BKN untuk jumlah CPNS yang tersisa.

1. Departemen Kelautan Investasi Disesuaikan: 1 orang

2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang

3. Menteri Kehakiman: 2 orang

4. Kementerian Perhubungan: 11 orang

5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2

6. Ben : 1 orang

7- Badan Nasional Anti Terorisme: 1 orang

8. Pemerintah Kabupaten Bantul : 1 orang

9. Pemerintahan Bupati Magellan: 1

10. Pemerintah Daerah Jawa Timur: 5

11. Pemerintah Kabupaten Gresik : 2

12. Pemerintah Provinsi Bangalore: 1 orang

13. Bupati Banyuwangi : 1 orang

14. Pemerintah Kabupaten Jember : 2

15. Pemerintah Negara Bagian Lamonan: 1

16. Pemerintah Kota Blitar : 1 orang

17. Pemerintah Kabupaten Bogor : 4

18. Pemerintah Bekasi: 1 orang

19. Pemerintah Kabupaten Garut : 2

20. Pemerintah Provinsi Kuningan: 1 orang

21. Pemerintah Kabupaten Indramayu : 2 orang

22. Pemerintah Kabupaten Majalengka : 6

23. Pemerintah Provinsi Pangandaran: 1 orang

24. Pemerintah Perwalian Pandeglang : 3

25. Balai Kota Serang : 2 orang

26. Pemerintah Kota Poso : 2 orang

27. Pemerintahan Bupati Parisgi Moutung: 1

28. Bupati Sage: 1 orang

29. Pemerintah Negara Bagian Northmorrowale: 1

30. Pemerintah Perwalian Kepulauan Slyar: 1

31. Pemerintah Kabupaten Mona: 1 orang

32. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara : 1 orang

33. Pemerintah Kabupaten Tulangbawang : 1 orang

34. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur : 1 orang

35. Pemerintah Kota Bisawaran: 1 orang

36. Pemerintah Kabupaten Landak: 2

37. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2

38. Pemerintah Kabupaten Belitung : 1 orang

39. Pemerintah Negara Bagian Kotweringen Barat: 1

40. Pemerintah Negara Bagian Bulang-Bissau: 2

41. Pemerintah Kabupaten Tabin: 1

42. Pemerintah Daerah Hulu Sungai Selatan: 1 orang

43- Pemerintah Kabupaten Cotai Kartanegara: 4

44. Pemerintah Kabupaten Verau: 1 orang

45. Pemerintah Kota Lombok Utara : 1 orang

46.​​​Pemkab Bello: 1 orang

47- Pemerintah Perwalian Kepulauan Sanggehe: 1 orang

48. Balai Kota Tomohon: 1 orang

49. Pemerintah Provinsi Bon Bolango: 1 orang

50. Pemerintahan Bupati Pulau Talibu : 1 orang

51- Pemerintah Kota Kepulauan Tidore: 1 orang

52. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu : 1 orang

53- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6

54- Pemerintah Perwalian Kepulauan Mentawai: 1 orang

55. Pemerintah Provinsi Bintan: 4

56. Pemerintah Kabupaten Cremon: 2

57. Pemerintahan Bupati Natuna: Satu

58. Pemerintah Subul al Salam : 1 orang.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *