Jakarta, – Ratusan CPNS yang lolos seleksi pada 2021 telah mengundurkan diri.
Alasan mundurnya partai itu beragam, menurut Satya Pratama, direktur Biro Humas dan Kerjasama Hukum Badan Layanan Umum Nasional (BKN). Namun, dia tidak merinci alasan pengunduran diri CPN. slot gacor hari ini pragmatic play
“Ya banyak alasannya,” kata Satya, Kamis (26 Mei 2022) saat ditanya soal verifikasi .
Menurutnya, pengunduran diri Partai Komunis Nepal yang mati merugikan pemerintah.
Hal ini dikarenakan konfigurasi keagenan yang akan diisi masih kosong. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara untuk masuk CPNS cukup tinggi.
Oleh karena itu, Satgas bahwa para CPNS yang dirikan akan diberi sanksi.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi diri akan disanksi.
Satya menjelaskan beberapa sanksi berupa denda di insta masing-masing. Bagi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, pelamar yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rs 35 juta.
Satya mengatakan badan intelijen pemerintah (BIN) bisa mengenakan denda hingga Rp 100 juta untuk denda terhadap CPNS.
Ia mengundurkan diri sebesar Rp 25 juta setelah dinyatakan lulus, mengundurkan diri sebesar Rp 50 juta setelah diangkat menjadi PNS, diangkat menjadi CPNS untuk mengikuti pelatihan intelijen dasar dan lainnya, kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100 juta. “
Menurut data Satya, 105 orang berhenti. Pada tahun 2021, jumlah peserta yang lulus CPNS mencapai 112514.
Departemen Perhubungan (Kemenhub) paling banyak mengundurkan diri dari CPNS dengan 11 orang.
Di bawah ini adalah data BKN untuk jumlah CPNS yang tersisa.
1. Departemen Kelautan Investasi Disesuaikan: 1 orang
2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
3. Menteri Kehakiman: 2 orang
4. Kementerian Perhubungan: 11 orang
5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2
6. Ben : 1 orang
7- Badan Nasional Anti Terorisme: 1 orang
8. Pemerintah Kabupaten Bantul : 1 orang
9. Pemerintahan Bupati Magellan: 1
10. Pemerintah Daerah Jawa Timur: 5
11. Pemerintah Kabupaten Gresik : 2
12. Pemerintah Provinsi Bangalore: 1 orang
13. Bupati Banyuwangi : 1 orang
14. Pemerintah Kabupaten Jember : 2
15. Pemerintah Negara Bagian Lamonan: 1
16. Pemerintah Kota Blitar : 1 orang
17. Pemerintah Kabupaten Bogor : 4
18. Pemerintah Bekasi: 1 orang
19. Pemerintah Kabupaten Garut : 2
20. Pemerintah Provinsi Kuningan: 1 orang
21. Pemerintah Kabupaten Indramayu : 2 orang
22. Pemerintah Kabupaten Majalengka : 6
23. Pemerintah Provinsi Pangandaran: 1 orang
24. Pemerintah Perwalian Pandeglang : 3
25. Balai Kota Serang : 2 orang
26. Pemerintah Kota Poso : 2 orang
27. Pemerintahan Bupati Parisgi Moutung: 1
28. Bupati Sage: 1 orang
29. Pemerintah Negara Bagian Northmorrowale: 1
30. Pemerintah Perwalian Kepulauan Slyar: 1
31. Pemerintah Kabupaten Mona: 1 orang
32. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara : 1 orang
33. Pemerintah Kabupaten Tulangbawang : 1 orang
34. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur : 1 orang
35. Pemerintah Kota Bisawaran: 1 orang
36. Pemerintah Kabupaten Landak: 2
37. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2
38. Pemerintah Kabupaten Belitung : 1 orang
39. Pemerintah Negara Bagian Kotweringen Barat: 1
40. Pemerintah Negara Bagian Bulang-Bissau: 2
41. Pemerintah Kabupaten Tabin: 1
42. Pemerintah Daerah Hulu Sungai Selatan: 1 orang
43- Pemerintah Kabupaten Cotai Kartanegara: 4
44. Pemerintah Kabupaten Verau: 1 orang
45. Pemerintah Kota Lombok Utara : 1 orang
46.Pemkab Bello: 1 orang
47- Pemerintah Perwalian Kepulauan Sanggehe: 1 orang
48. Balai Kota Tomohon: 1 orang
49. Pemerintah Provinsi Bon Bolango: 1 orang
50. Pemerintahan Bupati Pulau Talibu : 1 orang
51- Pemerintah Kota Kepulauan Tidore: 1 orang
52. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu : 1 orang
53- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6
54- Pemerintah Perwalian Kepulauan Mentawai: 1 orang
55. Pemerintah Provinsi Bintan: 4
56. Pemerintah Kabupaten Cremon: 2
57. Pemerintahan Bupati Natuna: Satu
58. Pemerintah Subul al Salam : 1 orang.