Spread the love

beritamenang.com  Jakarta – Dua terpidana kasus korupsi pengadaan paket implementasi KTP nasional berdasarkan Nomor Induk Kependudukan Nasional (e-KTP) akan menjalani sidang perdana pada Kamis (23/6/2022).

Mereka adalah mantan Presiden Percetakan Nasional Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan staf/tim teknologi elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi. KTP Hosni Farm. link slot gacor

“Hari ini sidang pertama terhadap Esno e, Jaya dan Hosni Fahmy dalam kasus e-KTP,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Ali mengatakan sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Inu dan Husni akan dijerat dengan Pasal 55(1)~1 minggu KUHP, Pasal 64(1) KUHP, atau Pasal 2(1) KUHP berdasarkan Pasal 3 KUHP Bertindak. 

Kamis (2 Maret 2022) KPK ditahan pada Senin setelah penetapan tersangka sebagai Ketua PT Sandipala Arthaputra bersama anggota DPR RI Miryam S Haryani dan Paulus Tannos pada Agustus 2019.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP sekitar Rp 2,3 triliun.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *